TPA Bakung yang Disegel KLHK Ditarget Penuhi Standar Tahun Depan

Veridial
06 January 2025 20:52 WIB

Sender.co.id – Setelah dilakukan penyegalan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan TPA Bakung akan memenuhi standar undang-undang dengan target maksimal pada tahun 2026 mendatang.

 

Itu disampaikan Plt Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya. DIa mengatakan, perubahan paradigma pengelolaan TPA Bakung menjadi prioritas utama.

 

“Ke depan, kita ingin TPA Bakung bukan lagi tempat pembuangan akhir, tetapi menjadi tempat pengelolaan residu. Artinya, sampah harus mulai dikelola dari hulu, yakni di tingkat masyarakat,” katanya, (5/1/2025).

 

Sukarma mengungkapkan, Bandar Lampung menghasilkan sekitar 800 ton sampah setiap hari. Untuk mengurangi jumlah tersebut, masyarakat diimbau mengubah kebiasaan, seperti mengurangi penggunaan kantong plastik.

 

“Bayangkan, kalau 70 persen dari 1,2 juta penduduk Bandar Lampung menggunakan satu kantong plastik saja setiap hari, berapa sampah yang kita hasilkan?” katanya.

 

Selain itu, Pemkot juga mendorong penerapan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk meminimalkan sampah sejak dari rumah tangga.

 

Tak hanya mengurangi volume, Sukarma menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang bernilai ekonomis.

 

"Sampah bisa diolah menjadi pupuk, bahan kerajinan, atau produk lain yang memberikan manfaat langsung ke masyarakat," tambahnya.

 

Sukarma mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengurangi produksi sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan peran aktif masyarakat sebagai penghasil sampah, dan pemerintah sebagai pengelola.

 

Penyegelan TPA Bakung oleh KLHK dianggap sebagai peringatan serius bagi Pemkot. Sukarma menegaskan, perbaikan tata kelola harus segera dilakukan.

 

“Kita sudah meninjau lapangan dan menyusun langkah strategis. Awal tahun ini, kita akan bergerak cepat, berkoordinasi dengan kementerian, dan mencari program pendukung untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

 

Ia juga optimistis target penyelesaian sesuai standar undang-undang pada 2026 dapat tercapai.

 

“Selama kita bekerja bersama, optimis saja. Jangan sampai pesimis menghadapi tantangan ini,” tandasnya. (VE)

Komentar