(Ilustrasi/net)
Sender.co.id - Ini peringatan sekaligus ancaman bagi masyarakat yang punya kebiasaan membakar sampah di muka umum bakal kena pidana. Pembakaran itu diketahui berdampak pada buruk terhadap kualitas udara di Jabodetabek.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah. Selain mengganggu kenyamanan warga hal itu berdampak buruk terhadap lingkungan yang terkontaminasi polusi.
"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara," ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Di tahun kemarin, ia mengaku bahwa melalui pemerintah daerah telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka.
Tahun ini, Rasio menyatakan akan melakukan tindakan hukum terhadap orang yang masih melakukan pembakaran di muka umum.
"Untuk tahun ini apabila masih terjadi kami tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah memelototi 230 perusahaan yang berpotensi mencemari udara dengan emisi dan pengelolaan limbah. Dari 230 perusahaan, 8 perusahaan jadi target pengawasan, dan 3 lainnya bahkan sudah dihentikan operasionalnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, tiga perusahaan yang telah dihentikan operasionalnya oleh Pengawas Lingkungan Hidup yaitu, PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi.
"Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT III, namun tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT IIL Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini langsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan PPLH line," pungkasnya. (*)
Komentar