WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Kejahatan Siber

Veridial
13 August 2024 18:01 WIB

Sender.co.id - Arab Saudi telah menahan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) karena diduga melanggar undang-undang anti-kejahatan siber negara tersebut. Melalui pengumuman di X pada Minggu (11/8).

 

Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menginformasikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah, meski tidak menyebutkan kapan kejadian tersebut terjadi.

 

Pengumuman tersebut menyebutkan bahwa Kepolisian Daerah Jeddah menangkap seorang warga negara Indonesia karena mendokumentasikan dan menerbitkan konten visual yang melanggar privasi dan sistem anti-kejahatan siber.

 

Direktorat juga mengunggah foto tampak belakang pria tersebut, yang terlihat mengenakan kaus loreng motif oranye-hitam dengan tangan terborgol ke belakang."Pria tersebut ditangkap dan akan dikenakan tindakan hukum," demikian bunyi pengumuman itu. (DY)

 

Tag

WNI

Komentar