Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut kabut asap akibat karhutla di Indonesia dapat terbawa angin hingga ke Malaysia karena asap tidak mengenal batas negara. “Asap enggak ada KTP,” ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Pemerintah menyatakan terus melakukan penanganan karhutla melalui pemadaman darat, water bombing, operasi modifikasi cuaca, serta penegakan hukum. Foto: X/RadioSmartFM
Sender.co.id – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dilaporkan telah menyeberang hingga wilayah Sarawak, Malaysia. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pergerakan asap lintas negara dipengaruhi oleh arah angin dan kondisi meteorologis.
Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan, ketika angin bergerak menuju Malaysia, asap dari kebakaran di wilayah Kalimantan dapat terbawa ke Sarawak. Sebaliknya, apabila terjadi kebakaran di Sarawak dan arah angin bergerak ke Indonesia, asap juga berpotensi masuk ke wilayah Indonesia.
“Karena memang asap enggak ada KTP-nya,” ujar Raja Juli.
Ungkapan tersebut digunakan Raja Juli untuk menjelaskan bahwa asap tidak mengenal batas administratif maupun batas negara. Namun, ia menegaskan pemerintah Indonesia tetap berupaya mencegah terjadinya pencemaran udara lintas batas atau transboundary haze yang dapat berdampak kepada negara tetangga.
“Jadi tetap saja kita akan berjuang semaksimal mungkin, ya, kita tidak akan memberikan dampak negatif atau mudarat kepada tetangga kita,” kata Raja Juli.
Dampak kabut asap memang telah dirasakan di sejumlah wilayah Sarawak. Kondisi ini terjadi ketika kebakaran dan kondisi cuaca kering meningkatkan potensi terbawanya asap oleh pola angin regional. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kabut asap dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat di wilayah yang terdampak.
Di sisi lain, pernyataan mengenai arah angin tersebut mendapat penjelasan dari Prof. Dr. Erma Yulihastin, ahli klimatologi dan perubahan iklim dari BRIN. Erma menjelaskan bahwa pergerakan angin pada musim kemarau bukan semata-mata terjadi secara kebetulan, melainkan berkaitan dengan pola angin monsun yang dapat dipelajari secara klimatologis.
Menurut Erma, pada periode musim kemarau sekitar Mei hingga Oktober, Indonesia secara umum dipengaruhi angin monsun dari arah tenggara. Pola tersebut memungkinkan massa udara bergerak ke arah utara dan dalam kondisi tertentu membawa asap dari wilayah Indonesia menuju Malaysia dan kawasan lain di utara.
Dengan demikian, meskipun ungkapan “asap tidak punya KTP” menggambarkan bahwa asap dapat melintasi batas negara, pergerakannya tetap mengikuti pola atmosfer yang dapat dianalisis secara ilmiah. Faktor arah angin menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan wilayah mana yang berpotensi terdampak kabut asap.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan masih melakukan penanganan karhutla di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Raja Juli menyebut salah satu kendala yang dihadapi petugas di lapangan adalah ketersediaan sumber air. Pemerintah telah mengerahkan berbagai metode, termasuk pembuatan sumur bor, pemadaman dari darat, operasi modifikasi cuaca dan water bombing.
Raja Juli menilai penanganan melalui Satgas Darat dalam sejumlah kasus dapat memadamkan area yang lebih luas dibandingkan water bombing. Namun, operasi udara tetap diperlukan untuk menjangkau lokasi kebakaran yang sulit diakses dari darat.
Selain pemadaman, pemerintah juga meningkatkan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla. Kementerian Kehutanan mencatat 30 kasus dugaan pidana yang sedang diproses oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Pemerintah juga memberikan peringatan dan pengawasan intensif terhadap 52 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan enam di antaranya telah mendapatkan sanksi berat.
Raja Juli meminta penanganan terhadap pelanggaran karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti yang mencukupi, kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum pidana.
Kementerian Kehutanan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan. Pemerintah menilai perubahan perilaku masyarakat dan penguatan pengawasan menjadi bagian penting untuk mencegah karhutla kembali meluas dan menimbulkan dampak kabut asap lintas wilayah.
Di tengah kondisi tersebut, Kemenhut menyatakan penanganan karhutla tetap menjadi prioritas, terutama menghadapi puncak kondisi cuaca ekstrem yang diperkirakan berlangsung pada September 2026. Pemerintah mengimbau seluruh pihak tidak lengah karena kondisi kering dapat meningkatkan risiko kebakaran dan memperbesar potensi penyebaran asap. (wg)
Komentar