(Buku Nikah/Istimewa)
Sender.co.id - Kementerian Agama merilis format
baru pada blangko nikah tahun 2024. Hal ini dilakukan agar pengelolaan
dokumen nikah sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.
Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem
Informasi KUA, Jajang Ridwan mengatakan, buku nikah cetakan tahun
2024 dapat digunakan secara efektif mulai Oktober 2024.
“Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah
menggunakan buku nikah lama, dan segera dilakukan penghapusan serta dibuatkan
berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku
nikah,” ungkap Jajang, Rabu (11/9).
Menurut Jajang, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang
Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah.
Format yang
dimaksud adalah:
1.
Bentuk dan ukuran tetap
8X12 Cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
2. Perubahan Buku Nikah
cetakkan tahun 2024 adalah:
- Buku Nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover
berwarna hijau.
- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat Tunggal atau tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi
distribusi untuk masing-masing provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
3.
Buku Nikah diberikan
kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
4.
Buku Nikah yang rusak
atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan
menggunakan stok Buku Nikah regular.
5. Format cetakan dan pengelolaan Buku Nikah pada SIMKAH menggunakan
format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.
Komentar