Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Terlibat Dalam Pembahasan Calon Penjabat Gubernur

Divya Naila
16 September 2024 13:31 WIB

Sender.co.id - Daftar lengkap kementerian/lembaga yang dilibatkan dalam pembahasan calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan kepada Presiden melibatkan sedikitnya lima kementerian/lembaga. Pembahasan mengenai posisi Pj Gubernur kembali menjadi sorotan publik karena masa jabatan Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

DPRD Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengadakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk membahas nama-nama calon Pj Gubernur Jakarta yang akan menggantikan Heru Budi Hartono. Rapat yang dilaksanakan pada Jumat, 13 September 2024, menghasilkan tiga nama calon Pj Gubernur, yaitu Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir. Nama-nama ini kemudian diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penjabat Gubernur, yang selanjutnya disebut Pj Gubernur, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur selama kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dijelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Pasal 3 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa calon Pj harus memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, merupakan pejabat ASN pada jabatan pimpinan tinggi madya, memiliki penilaian kinerja yang baik selama tiga tahun terakhir, tidak pernah menerima sanksi disiplin berat, dan sehat jasmani serta rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Pengusulan calon Pj Gubernur dapat diajukan oleh Menteri Dalam Negeri dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 peraturan tersebut. Menteri dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi syarat, sedangkan DPRD melalui ketua DPRD provinsi juga dapat mengajukan tiga calon Pj Gubernur kepada Menteri.

Pembahasan calon Pj Gubernur dijelaskan dalam Pasal 5, di mana Menteri melakukan pembahasan dari enam nama yang diusulkan menjadi tiga nama dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan ini meliputi: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, serta kementerian/lembaga lainnya sesuai kebutuhan.

Selanjutnya, Menteri menyampaikan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan, dan pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan penjelasan di atas, kementerian/lembaga yang terlibat dalam pembahasan calon Pj Gubernur mencakup Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, serta kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. (DY)

Komentar