(Dawam-Ketut paslon Bupati/WakilBupati Lampung Timur/Istimewa)
Sender.co.id - KPU Lampung Timur memberikan alasan menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dawam Rahardjo-Ketut Erawan yang diusung PDI Perjuangan.
Penjelasan
tersebut tertuang dalam surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL
02.2-SD/1807/2024 tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua
KPU Wasiyat Jarwo Asmoro.
Pada poin ketujuh, secara khusus KPU Lampung Timur menyebutkan bahwa karena
Dawam-Ketut belum mengakses Silon sehingga pendaftaran tersebut tidak dapat
diproses.
Secara lengkap, surat tersebut berisi perihal "Menjawab Surat DPC PDIP No
075/EX/DPC.12.15/1X/2024 tanggal 04 September 2024 perihal Pendaftaran Paslon
Bupati dan Wakil Bupati (M. Dawam Raharjo - Ketut Erawan, SH).
KPU dalam surat itu menyampaikan 7 poin, yakni :
1. Bahwa dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Lampung Timur
berpedoman pada:
a. UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
UU 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2020 tentang
Perubahan Ketiga atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547):
b. Peraturan KPU 10/2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU 8/2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota,
c. Keputusan KPU 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota:
d. Keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur Nomor 1225 Tatum 2024 Tentang Jadwal
Dan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil
Bupati Lampung Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
2 Bahwa DPC PDIP Lampung Timur telah mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati atas nama Hj ELA SITI NURYAMAH dan Hi AZWAR HADI, bersama 8 Partai
Politik lamnya sesuai formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada hari Rabu
tanggal 28 Agustus 2024 dengan status Diterima.
3 Bahwa sampai dengan kehadiran Pimpinan DPC PDIP Lampung Timur untuk
mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama M. DAWAM RAHARJO
dan KETUT ERAWAN, di Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, status DPC PDIP
Lampung Timur sesuai poin 2 masih terdaftar sebagai Partai Politik yang
mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI
NURYAMAH, dan Hi. AZWAR HADI.
4. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) Peraturan KPU 10/2024 Tentang
Perubahan atas Peraturan KPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
disebutkan: “Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu)
Pasangan Calon:
5. Bahwa sesuai dengan kondisi pada poin 4, status pada Sistem Informasi
Pencalonan (Silon) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik yang
mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj. ELA SITI
NURYAMAH, dan H. AZWAR HADI.
6. Bahwa
Pasangan Calon atas nama M. DAWAM RAHARJO dan KETUT ERAWAN, belum Submit
(mengajukan pendaftaran) pada Silon:
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Lampung Timur
tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut. (VE)
Komentar