(Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh/istimewa)
Sender.co.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tuntutan
itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, Gazalba Saleh terbukti bersalah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama
melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah Tipikor
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar Gazalba Saleh terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU secara bersama-sama melanggar
Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara
selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan
pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Wawan, Kamis sore (5/9).
Selain itu, kata Jaksa Wawan, pihaknya juga menuntut agar Gazalba Saleh
dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar
Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan
pengadilan memperoleh hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti,
maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang
pengganti tersebut," kata Jaksa Wawan.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2
tahun," sambungnya. (VE)
Komentar