Ini Dia Tugas-tugas KPPS Pilkada 2024, Pelajari Kewajibannya Sebelum Daftar!

Lucky Ferdianto
20 September 2024 03:31 WIB

Sender.co.id - Jelang pilkada serentak 2024, saat ini tengah berlangsung pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, tentunya perlu mengetahui apa saja tugas-tugas KPPS.

Dilansir dari Detik. Tugas, wewenang, dan kewajiban anggota KPPS pilkada tertuang melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Simak apa saja tugas-tugasnya.

Tugas-tugas KPPS

Tugas

1.      Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS

2.      Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS (PTPS). Dalam hal peserta tidak memiliki saksi, maka DPT diserahkan kepada peserta pemilu.

3.      Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4.      Membuat berita acara serta sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, lalu wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, PTPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) melalui PPS.

5.      Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sebagaimana peraturan perundang-undangan

6.      Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk memakai hak pilihnya di TPS

7.      Melakukan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang

8.      Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

9.      Menjalankan wewenang lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai aturan perundang-undangan
Melakukan wewenang lain sebagaimana aturan perundang-undangan.

Kewajiban

10. Menempelkan DPT di TPS

11. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PTPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara

12. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

13. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa

14. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

15. Menjalankan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan perundang-undangan

16. Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, ini jadwal pembentukan meliputi masa kerja KPPS pilkada 2024:

17. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

18. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

19. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

20. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

21. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

22. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

23. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

24. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Itulah tugas-tugas KPPS dan jadwal seleksinya untuk pilkada 2024. (LF)

Komentar