Sender.co.id - Jelang pilkada
serentak 2024, saat ini tengah berlangsung pendaftaran calon anggota kelompok
penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Bagi masyarakat yang ingin mendaftar
sebagai anggota KPPS, tentunya perlu mengetahui apa saja tugas-tugas KPPS.
Dilansir dari Detik. Tugas, wewenang, dan kewajiban anggota
KPPS pilkada tertuang melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Simak apa saja
tugas-tugasnya.
Tugas-tugas KPPS
Tugas
1.
Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS
2.
Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu
yang hadir dan pengawas TPS (PTPS). Dalam hal peserta tidak memiliki saksi,
maka DPT diserahkan kepada peserta pemilu.
3.
Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS
4.
Membuat berita acara serta sertifikat hasil
pemungutan dan penghitungan suara, lalu wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta pemilu, PTPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan
kecamatan (PPK) melalui PPS.
5.
Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU
Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sebagaimana peraturan
perundang-undangan
6.
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih
sesuai DPT untuk memakai hak pilihnya di TPS
7.
Melakukan tugas lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Wewenang
8.
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
9.
Menjalankan wewenang lain yang diberikan KPU,
KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai aturan perundang-undangan
Melakukan wewenang lain sebagaimana aturan perundang-undangan.
Kewajiban
10. Menempelkan
DPT di TPS
11. Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan saksi, PTPS, panwaslu
kelurahan/desa, peserta pemilu, hingga masyarakat pada hari pemungutan suara
12. Menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel
13. Menyerahkan
hasil penghitungan suara kepada PPS dan panwaslu kelurahan/desa
14. Menyerahkan
kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
15. Menjalankan
kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan
PPS sesuai ketentuan perundang-undangan
16. Melaksanakan
kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadwal Seleksi KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, ini jadwal pembentukan meliputi
masa kerja KPPS pilkada 2024:
17. Pengumuman
pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
18. Penerimaan
pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
19. Penelitian
administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
20. Pengumuman
hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
21. Tanggapan
dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
22. Pengumuman
hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
23. Penetapan
dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
24. Masa
kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Itulah tugas-tugas KPPS dan jadwal seleksinya untuk pilkada
2024. (LF)
Komentar