Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/07). Foto: Dok. ANTARA
Sender.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menghentikan sementara status kepegawaian Jaksa Febrie Adriansyah setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai ketentuan internal Kejaksaan terhadap jaksa yang telah berstatus tersangka.
Keputusan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa pemberhentian sementara telah berlaku sejak 31 Juli 2026. Saat ini, Febrie juga diketahui telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.
"Pemberhentian sementara itu sudah berlaku sejak 31 Juli 2026 dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap jaksa yang berstatus tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga telah ditahan," ujar Anang Supriatna, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara bukan merupakan bentuk pemberhentian tetap dari institusi Kejaksaan. Status tersebut bersifat administratif dan akan tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pemberhentian sementara berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan tata kelola internal Kejaksaan Agung dalam menjaga profesionalisme serta integritas institusi selama proses hukum berlangsung.
Dengan diberlakukannya pemberhentian sementara, Febrie Adriansyah untuk sementara waktu tidak lagi menjalankan tugas maupun kewenangannya sebagai jaksa hingga proses peradilan selesai.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, aset, dan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kebijakan pemberhentian sementara terhadap jaksa yang berstatus tersangka dinilai sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. (it/dv)
Komentar