KPU Lampung saat jumpa pers (Foto : Lampung pro)
Sender.co.id - KPU Lampung
secara resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung,
untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 pada Minggu
(22/9/2024).
Dua pasangan calon telah diumumkan: Rahmat Mirzani Djausal
dan Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi dan Sutono.
Menurut Erwan Bustami, ketua KPU Lampung, penetapan
tersebut dibuat setelah pihaknya dan tujuh komisioner melakukan rapat pleno
tertutup di Kantor KPU Lampung.
"Dalam rapat pleno tertutup ini, kami menandatangani
berita acara tentang penetapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil
Gubenur Lampung 2024," kata Erwan Bustami dikutip dari Lampungpro.
Berita acara tersebut menyatakan bahwa para Komisioner KPU
Lampung telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur Lampung, seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor
285 2024.
"Kami sepakat menetapkan untuk pasangan calon Rahmat
Mirzani Djausal - Jihan Nurlela. Ada sembilan partai pengusung yakni Gerindra,
PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh dengan perolahan suara sah
78,63 persen," ungkap Erwan Bustami.
Pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan, Arinal Djunaidi
dan Sutono, kemudian mendapat suara sah 16,89 persen.
"Partai pengusung itu sesuai dengan pendaftaran,
terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung, hal itu tentunya tidak akan
menambah data dalam KPU, karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung
pada saat mendaftar," jelas Erwan Bustami.
Setelah pasangan calon ditetapkan, mereka harus
menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat pada 24
September 2024, dan harus menyerahkannya kepada KPU. (LF)
Komentar