KPU Resmi Tetapkan Mirza - Jihan dan Arinal - Sutono Jadi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Pilgub 2024

Lucky Ferdianto
22 September 2024 15:53 WIB

Sender.co.id -  KPU Lampung secara resmi menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024 pada Minggu (22/9/2024).

Dua pasangan calon telah diumumkan: Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi dan Sutono.

Menurut Erwan Bustami, ketua KPU Lampung, penetapan tersebut dibuat setelah pihaknya dan tujuh komisioner melakukan rapat pleno tertutup di Kantor KPU Lampung.

"Dalam rapat pleno tertutup ini, kami menandatangani berita acara tentang penetapan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubenur Lampung 2024," kata Erwan Bustami dikutip dari Lampungpro.

Berita acara tersebut menyatakan bahwa para Komisioner KPU Lampung telah mencapai kesepakatan untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan KPU Nomor 285 2024.

"Kami sepakat menetapkan untuk pasangan calon Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela. Ada sembilan partai pengusung yakni Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh dengan perolahan suara sah 78,63 persen," ungkap Erwan Bustami.

Pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan, Arinal Djunaidi dan Sutono, kemudian mendapat suara sah 16,89 persen.

"Partai pengusung itu sesuai dengan pendaftaran, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung, hal itu tentunya tidak akan menambah data dalam KPU, karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar," jelas Erwan Bustami.

Setelah pasangan calon ditetapkan, mereka harus menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat pada 24 September 2024, dan harus menyerahkannya kepada KPU. (LF)

Komentar