(Presiden dan Wakil Presiden Terpilih/istimewa)
Sender.co.id - Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, maupun pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode selanjutnya, akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa tidak seperti
selama ini, proses penetapan hingga pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden
RI hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita
Acara Pelantikan di MPR.
Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang
berbunyi: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan
MPR.
Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat
administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum
tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara
terbanyak pada Pemilihan Umum.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," ujar
Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Bamsoet menjelaskan, keputusan yang diambil melalui rapat gabungan itu juga
menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad
Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR
sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Tugas Mahkamah Kehormatan MPR antara lain, melakukan pemantapan nilai dan norma
yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik
MPR; serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik MPR.
Tugas lainnya yakni melakukan pengawasan terhadap perilaku dan tindakan
pimpinan dan/atau anggota MPR, melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode
etik MPR; memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik MPR;
menyelenggarakan administrasi pelanggaran kode etik MPR; melakukan peninjauan
kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik MPR; serta mengevaluasi
pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik MPR.
"MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun
anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan,
fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD," kata Bamsoet.
Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan DPD memiliki
Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan,
fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah
Kehormatan MPR. Bukan oleh lembaga lain, baik MKD DPR atau Badan Kehormatan
DPR.
Bamsoet menambahkan, rapat gabungan juga mempersiapkan beberapa Rekomendasi MPR
periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2029.
Beberapa poinnya antara lain terkait penuntasan pembahasan
substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) agar bisa
diselesaikan oleh MPR 2024-2029 sebelum Agustus 2025.
Rekomendasi lainnya yakni untuk mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan
4; serta mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang MPR;
dan berbagai rekomendasi lainnya yang nanti akan dibacakan dalam Sidang
Paripurna MPR pada 25 September 2024. (VE)
Komentar