(Mantan Kades Rawaselapan, Candipuro Lampung Selatan, Bagus yang masuk DPO berhasil ditangkap)
Sender.co.id – Pelarian Bagus Adi Pamungkas buronan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selama satu tahun enam bulan terhenti di Bekasi, Jawabarat. Terpidana 4 tahun penjara atas kasus asusila itu dibekuk oleh Tim Tangkap Kejari.
Bagus tersandung kasus pencabulan pada tahun 2023 silam saat dirinya masih aktif sebagai Kepala Desa Rawaselapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Dia kabur saat statusnya ditetapkan sebagai terpidana. Hingga akhirnya Tim tangkap mengendus persembunyiannya.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan penangkapan terpidana
Bagus Adi Pamungkas yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas perkara
asusila tersebut.
“Ya, benar, Jumat siang DPO terpidana Bagus ditangkap tim Tabur Kejaksaan di Jalan VIII Atas, Jatibening, Bekasi,”kata Ricky, Selasa (23/7).
Bagus ditangkap pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. DPO itu ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Lampung bekerjasama dengan intelejen Kejari Lampung Selatan serta Kejari Jakarta Selatan.
Proses penangkapannya berjalan lancar, karena saat di tangkap Bagus tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Usai penangkapannya, terpidana Bagus dititipkan sementara di Rutan Salemba, sebelum dibawa ke Lampung.
Selanjutnya, terpidana Bagus dibawa menuju ke Lampung pada Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 05.00 WIB untuk segera dipindahkan ke Lapas Kalianda sekira pukul 09.00 WIB.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Volanda Azis Saleh selaku, membenarkan hal tersebut
“Benar, buronan terpidana Bagus Adi Pamungkas (BAP) sudah dieksekusi ke Lapas Kalianda Sabtu pagi kemarin,” pungkasnya.
Komentar