Pemutihan Pajak di Lampung Sudah Mulai, Berakhir 16 Desember 2024

Veridial
04 September 2024 10:02 WIB


 

Sender.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin mengajak masyarakat yang ada di daerahnya untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor.

 

"Program keringanan pajak kendaraan bermotor menjadi langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengaktifkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tertunggak," ujar Samsudin berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Selasa.

 

Ia mengatakan, program keringanan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung itu akan berlangsung pada 2 September-16 Desember 2024.

 

"Di hari pertama pelaksanaan program sudah ada 1.862 unit kendaraan telah terdaftar di Kantor Samsat Rajabasa Kota Bandarlampung," katanya.

 

Dia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Provinsi Lampung.

 

"Bagi masyarakat mari segera manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini, sehingga STNK dan kendaraannya aktif kembali," ucap dia.

 

Menurut dia, pemerintah optimistis melalui program keringanan pajak kendaraan, akan ada peningkatan penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.

 

"Ketika ada peningkatan penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor, maka dapat bermanfaat untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat juga," tambahnya.

 

Ia melanjutkan, program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut selain dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, juga memberi kemudahan ke masyarakat melalui penghapusan denda administrasi, serta potongan biaya pajak kendaraan.

 

"Selain itu pemutihan pajak kendaraan ini juga memberikan solusi yang efisien bagi warga yang menunggak pajak serta bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan," ujar dia.

Dia mengatakan, dengan adanya kemudahan pembayaran pajak kendaraan dengan biaya terjangkau telah menarik antusias masyarakat cukup tinggi.

"Antusiasme masyarakat sangat baik, bagi yang belum balik nama kendaraan segera selesaikan agar pembayaran lebih ringan," kata dia.

Setidaknya ada tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2024.

Program pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah. Jenis yang didiskon juga beragam di setiap wilayah. Misalnya, ada beberapa provinsi yang memangkas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Tujuan utama tiap provinsi menggelar program ini mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah.

Terdapat 9 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor diantaranya: Provinsi Sumatera Barat, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:

1. Bebas pajak progresif

- Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

2. Gratis pengembalian nama kendaraan

- Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

3. Bebas denda

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

 

Tag

Komentar