(Ilustrasi Penambangan/istimewa)
Sender.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seharusnya berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat meneken kebijakan legalitas penambangan pasir laut.
"Ini
untuk memastikan bahwa aspek lingkungan dan konservasi juga
dipertimbangkan," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, Selasa (17/9).
Menurutnya, jika kebijakan pengerukan dan ekspor pasir laut tidak melibatkan
dua kementerian tersebut, maka potensi dampak negatif yang ditimbulkan
lebih mahal daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh negara.
Legislator dari Fraksi PKS ini mengurai Menteri Perdagangan memiliki wewenang
untuk mengatur perdagangan, termasuk perdagangan sumber daya alam.
"Namun, pasir laut tidak hanya terkait aspek ekonomi, tetapi juga
berkaitan dengan lingkungan dan kelautan," kata Amin.
Amin menambahkan institusi yang lebih memiliki kewenangan untuk urusan tersebut
adalah KKP dan KLHK.
"Ada risiko bahwa kebijakan yang hanya berfokus pada perdagangan dapat
mengabaikan aspek ekologi dan keberlanjutan jangka panjang," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka
keran ekspor pasir laut.
Sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar
negeri adalah aktivitas ilegal.
Aktivitas melegalkan aktivitas pengerukan dan pengiriman pasir laut dari
wilayah Indonesia untuk kemudian dijual ke luar negeri diatur dalam Permendag
Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Aturan lainnya yaitu Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. (VE)
Komentar