(Mahfud MD dan Kaesang/istimewa)
Sender.co.id - Pelaporan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kaesang
yang notabene putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dilaporkan
atas dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.
"Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK
saja," kata Mahfud seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Kamis
(5/9).
Meski KPK belum memanggil Kaesang, Mahfud menyatakan bahwa KPK tidak bisa
mengabaikan begitu saja laporan MAKI. Ia menyoroti dua poin penting jika alasan
KPK tidak memanggil Kaesang hanya karena ia bukan pejabat.
Pertama, Mahfud menegaskan bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap setelah
keluarga pelaku diperiksa, meski bukan pejabat.
"Itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya
yang bukan pejabat diperiksa," sambung Mahfud.
Ia mencontohkan kasus Rafael Alun Trisambodo, pejabat Eselon III di Kementerian
Keuangan, yang ditangkap setelah penyelidikan terhadap anaknya yang gemar pamer
kekayaan. Penyelidikan tersebut akhirnya mengarah pada dugaan korupsi yang
dilakukan Rafael.
Kedua, Mahfud mengingatkan bahwa pejabat bisa saja menyalahgunakan celah ini
dengan meminta gratifikasi diberikan kepada anggota keluarganya.
"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu
dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi
gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," jelas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan bahwa pandangan ini juga telah
disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Pusat Kajian Anti
Korupsi (Pukat) UGM. (VE)
Komentar