(Inilah pelaku dugaan penganiyaan di sebuah perusahaan animasi Brendoville studio/istimewa)
Sender.co.id - Polisi menyatakan bahwa pelaku dugaan kekerasan terhadap karyawan di perusahaan animasi Brandoville Studios adalah WNA Hongkong. Penyidik pun saat ini tengah menelusuri keberadaan pelaku tersebut.
"WNA Hongkong inisial CL," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9/2024).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan korban mantan karyawan perusahaan itu. Satu laporan terkait dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya dan satu laporan di Polres Metro Jakarta Pusat mengenai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
Firdaus menjelaskan, penyidik pun akan memeriksa tiga orang saksi terkait laporan kasus ketenagakerjaan, hari ini pukul 11.00 WIB."Saksi korban sudah diperiksa semua. Hari ini diperiksa tiga saksi," tutur Firdaus.
Menurut Firdaus, jika semua saksi yang merupakan karyawan sudah dilakukan pemeriksaan, maka pihaknya akan memanggil CL. Dalam kasus ini, CL merupakan pemilik kantor pembuatan animasi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengecek Brandoville Studio, tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap mantan karyawan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari berita viral yang diunggah oleh sejumlah mantan karyawan Brandoville Studio di media sosial.
“Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 14.00, kami melakukan pengecekan mengenai berita viral yang tersebar di media sosial yang terjadi di Jalan Sumenep No 23 Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat,” tulis Firdaus dalam keterangannya.
Dalam
pengecekan itu, tim yang diterjunkan melakukan pengecekan TKP, mencari
informasi, mencari saksi-saksi dari sekitar TKP, membuat dokumentasi, serta
laporan penugasan.
Pada saat pengecekan TKP, seorang saksi bernama Firmansyah mengungkapkan, tempat yang dimiliki oleh orang Cina itu bergerak di bidang industri game dan animasi yang telah beroperasi sejak 2019. Jumlah karyawan yang dipekerjakan oleh Brandoville Studio mencapai 80 karyawan, baik laki-laki maupun perempuan.
“Setahu saksi, pemilik tempat tersebut milik orang asing . Untuk karyawan laki-laki dan perempuan kurang lebih berjumlah 80 karyawan dan untuk jam pulang karyawan tidak sama, paling cepat pukul 18.00 WIB dan paling lama pukul 04.00 WIB,” jelas Firdaus.
Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Sudin Ketenagakerjaan Jakarta Pusat melakukan pengecekan ke kantor PT Brandonville Studios Makmur, Selasa (17/9/2024) pagi. Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti dugaan kekerasan kepada para karyawan.
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan ke perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangan tertulis.
Hari menjelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan yang terjadi pada Sabtu (14/9/2024). Selain kekerasan, kini penyidik juga mendalami dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur.
Berdasarkan pemeriksaan data di situs kementerian ketenagakerjaan, ujar dia, perusahaan tersebut telah melaporkan kondisi ketenagakerjaan terakhir pada 12 Juli 2024 atas nama PT Brandonville Studios Makmur. Selain itu, pihaknya menemukan nama perusahaan yang mirip, namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan.
"Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ucap dia.
Lebih lanjut dia membeberkan bahwa jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan, maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas.
"Tim Pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Dinas Nakertransgi Prov. DKI Jakarta bersama tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke perusahaan terkait dugaan perusahaan melanggar aturan jam kerja," ungkap dia. (VE)
Komentar