(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - Regulasi khusus terkait reklamasi tambang di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, akan segera diluncurkan.
Saat ini, Badan Otorita IKN tengah menyusun rancangan pedoman
reklamasi dan pascatambang di wilayah IKN, atau proses pemulihan dan
rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk
mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan tersebut
nantinya akan dimuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). PP tersebut
nantinya terdapat poin-poin yang mengatur terkait dengan reklamasi tambang yang
berada disekitar IKN
"Sedang dibuat kajiannya, dan akan ada peraturan pemerintah khusus untuk
IKN," ujar Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Horas Pasaribu di
Jakarta, dikutip Rabu (24/9).
Namun begitu, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.
"Kalau kita lihat namanya PP itu kita nggak tahu kapan ditandatangani,
apakah presiden sebelumnya atau setelahnya, kita lihat saja,” ujarnya.
Sejauh ini Badan Otorita IKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai
elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.
Pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP)
dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian
environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.
Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.
Komentar