Harvey Moeis, Terdakwa dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah.
Sender.co.id - Eko Zuniarto, evaluator kerja sama smelter di PT Timah Tbk, mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), sebanyak enam kali. Pertemuan tersebut berlangsung di restoran mewah, Sofia at Gunawarman, yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Eko mengenal Harvey melalui pengantar Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang hanya memperkenalkan bahwa Harvey berasal dari RBT. Di hadapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada 19 September 2024, Eko menyatakan bahwa dalam setiap pertemuan, ia diminta untuk membawa dan melaporkan rekapitulasi progres realisasi smelter yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk informasi mengenai produksi dan tagihan sewa smelter, mengingat banyak pembayaran untuk pembelian bijih timah yang belum diselesaikan oleh PT Timah.
Eko juga menjelaskan bahwa pada awal kontrak, PT RBT diharuskan memenuhi kuota kerja sama sebesar 1.200 metrik ton bijih timah. Namun, pada kuartal pertama 2019, RBT hanya mampu memenuhi kurang dari 1.000 metrik ton. Dalam pertemuan ketiga, dibahas tentang penurunan tarif yang mulai berlaku pada 1 Mei 2019, di mana biaya pemurnian tidak dibayar meskipun bijih timah tetap dimurnikan di smelter.
Selanjutnya, pada Juni 2019, tarif produksi diturunkan dari US$4.000 menjadi US$3.600, ditambah biaya pemurnian sebesar US$255. Pada Agustus 2019, tarif sewa kembali diturunkan dari US$3.000 menjadi US$2.800, dengan biaya pemurnian tetap sebesar US$255. Diskusi mengenai tarif peleburan, yang awalnya US$4.000, juga terjadi, di mana PT Timah mengeluarkan tagihan total US$4.255 untuk biaya sewa smelter kepada PT RBT.
Eko menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama tahun anggaran 2015-2022, yang melibatkan Harvey Moeis, Suparta (Direktur Utama PT RBT), dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT). Kasus ini melibatkan tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa: Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT, Suparta sebagai Direktur Utama, dan Reza Andriansyah sebagai Direktur Pengembangan.
Harvey didakwa menerima uang sebesar Rp 420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sedangkan Suparta dituduh menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang, terancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut, tetapi karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui semua tindakan korupsi, ia didakwa dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(DY)
Komentar