Tahukah Anda PP Nomor 28 Tahun 2024 yang Diteken Jokowi, Mengatur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar lho..

Veridial
05 August 2024 12:02 WIB

Sender.co.id - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo mencakup penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Hal ini diatur dalam Pasal 103, yang merinci pelayanan kesehatan reproduksi.

 

Pasal 103 ayat 4 menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi termasuk deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

 

Pasal tersebut juga mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya; keluarga berencana; serta perlindungan diri dan kemampuan untuk menolak hubungan seksual. Ini dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.

 

Pelayanan konseling kesehatan untuk pelajar juga diatur dalam pasal tersebut, dengan menekankan pentingnya menjaga privasi dan kerahasiaan. Konseling ini dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

 

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa aturan progresif dalam PP ini menarik perhatian publik, seperti larangan menjual rokok ketengan dalam Pasal 434 ayat (1) dan larangan promosi rokok di media sosial, serta peningkatan batas usia minimal untuk merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun. (DY)

Sc: cnnindonesia

Tag

Komentar