Tersangka Pelecehan di Ponpes Bekasi Tewas Dalam Tahanan, Diduga Karena Sesak Napas

Diana Margarini
10 October 2024 15:22 WIB

Sender.co.id - Tersangka Pelecehan di Ponpes Bekasi berinisial H alias AU (51) tewas di dalam tahanan. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmad membenarkan tewasnya pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi tersebut.

"Iya betul meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak nafas," kata AKP Akhmadi, pada Rabu.

Akhmadi mengungkapkan, sebelum meninggal, H sempat mengeluh sesak nafas dalam tahanan. "Semalam sesak nafas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan," ujarnya.

Kemudian penjaga tahanan memberi informasi ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan ke Dokkes Kepolisian. H kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati dan di RS meninggal," tambahnya.

Setelah diinfokan ke keluarga bahwa H telah meninggal dunia, pihak keluarga keberatan untuk dilakukan autopsi.

"Sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya," kata Akhmadi.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, kasus pencabulan tersebut bermula saat korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang dipimpin oleh tersangka H. Kemudian para korban diwajibkan untuk menginap di yayasan tersebut.

"Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli para pelaku/terlapor," katanya (28/9/2024).

Setelah kejadian, tersangka mengancam para korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Twedi.

Tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DA)

Komentar