(Ilustrasi/istimewa)
Sender.co.id - Pemerintah akan membebankan pajak
2,4% bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri. Rencananya pengenaan pajak
ini akan berlaku pada 2025 mendatang. Ternyata, bukan hanya bangun rumah,
renovasi juga bakal dibebankan pajak serupa.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Pada Pasal 2 ayat (3) PMK menyebutkan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah
kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama
atau renovasi. Bangunan tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau
pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk sendiri
atau digunakan pihak lain.
Kemudian, dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK disebutkan juga pembangunan rumah atau
renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar
pengenaan pajak.
PPN atau PPN DTP sendiri adalah kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat
membeli rumah tapak dan rumah susun. Besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah
terhadap pembelian rumah pada 2024 sebesar 11%. Rencananya pada 2025 mendatang
akan naik sebesar 12%.
Kenaikan PPN DTP ini juga akan mempengaruhi besaran pajak pembangunan rumah
atau renovasi dari yang sebelumnya 2,2% tanpa PPN DTP, menjadi 2,4% apabila
mendapatkan PPN DTP pada 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo yang
menyebutkan bahwa tarif PPN dapat berpengaruh pada nilai pengenaan pajak
pembangunan rumah sendiri.
"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena
dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN
jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," jelas Prastowo dalam cuitan X-nya,
dikutip Selasa (17/9/2024).
Namun, semua aturan ini hanya berlaku bagi rumah yang luas pembangunannya lebih
dari 200 meter persegi yang dibangun dalam kurun waktu 2 tahun baik yang
diselesaikan sekaligus maupun dibangun secara bertahap.
"Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena
PPN," sebutnya. (VE)
Komentar