(Angela Lee memakai baju tahanan/istimewa)
Sender.co.id - Artis Angela Lee kembali ditangkap polisi. Artis bernama asli Angela Charlie ini kini ditangkap atas kasus dugaan menggelapkan barang berharga berupa 15 tas mewah merek Hermes hingga Louis Vuitton.
Angela Lee ditangkap atas laporan polisi bernomor
LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 6 Oktober 2017.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC dari
saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade
Ary Syam Indradi, Kamis (15/8).
Adapun awal mula kasus ini terjadi saat Angela dan korban berinisial FI sepakat
bekerja sama jual beli tas mewah dengan pembayaran angsuran.
Namun seiring berjalannya waktu, Angela Lee tidak membayar dan diduga melakukan
penggelapan. Akibatnya, FI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,2
miliar.
"Para pembeli atau end user sudah membayar kepada tersangka. Tetapi
tersangka tidak menyerahkan uang ini kepada korban, sehingga korban akhirnya
mengalami kerugian Rp3,2 milar," kata Ade Ary.
Kasus ini bukan pertama kali dilakukan Angela Lee. Tahun 2018 silam, Angela
juga ditangkap polisi bersama mantan suaminya, David Hardian.
Dalam kasus tersebut, Angela Lee divonis bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang dan divonis 10 bulan penjara dan denda Rp15 juta subsider 2 bulan kurungan. (*)
Komentar