Apakah SKCK Jadi Syarat CPNS 2024? Ini Penjelasannya

Divson
16 August 2024 14:30 WIB

Sender.co.id – Kamu berminat daftar CPNS? Sebelum mendaftar, kamu sebaiknya menyiapkan semua dokumen sebagai syarat pendaftaran. Dalam melamar pekerjaan salah satu dokumen yang diperlukan adalah SKCK, lantas apakah SKCK menjadi syarat CPNS Tahun 2024?

Informasinya CPNS tahun ini akan dibuka pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sebanyak 250.407 formasi terbuka bagi lulusan perguruan tinggi yang terdiri dari Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.

Formasi Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cum laude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, dan putra/i daerah 3T atau Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal.

Setiap tahun pelamar CPNS harus berbagai dokumen sebagai persyaratan administrasi. Setelah lolos seleksi administrasi, barulah pelamar bisa mengikuti tahap selanjutnya.

Lalu, apakah SKCK menjadi syarat CPNS 2024? Simak penjelasannya.

 

Apakah SKCK Jadi Syarat CPNS 2024?

Menurut Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024 SKCK tidak menjadi syarat administrasi CPNS 2024.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat keterangan ini diterbitkan oleh Polri dengan besaran biaya pembuatan sebesar Rp 30 ribu.

 

6 Syarat Administrasi CPNS 2024

Meski tidak memerlukan SKCK, pendaftar wajib menyiapkan beberapa dokumen lain. Adapun dokumen-dokumen syarat administrasi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

Kartu keluarga (KK)

Pas foto berlatar belakang merah

Swafoto

KTP

Ijazah + Serdik/STR

Transkrip Nilai

Surat Penugasan Guru untuk THK-2

 

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Selain syarat administrasi di atas, pendaftar juga wajib memenuhi syarat umum seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.

Berikut ini persyaratan seleksi CPNS 2024:

1.                  Berusia 18-35 tahun saat melamar

2.                  Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doktor

3.                  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4.                  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5.                  Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6.                  Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.

7.                  Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar.

8.                  Pelamar CPNS lulusan SMA dan sederajat wajib memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.

9.                  Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dengan dibuktikan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

10.             Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.

11.             Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek

12.             Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.

13.             Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB.

14.             Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

15.             Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah.

16.             Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

17.             Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

18.             Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

19.             Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

20.             Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.

21.             Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.

22.             Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Komentar