Brunei Darussalam Tanggapi Pencantuman ke Daftar Hitam Perdagangan Manusia oleh AS

Divya Naila
23 September 2024 16:06 WIB

Sender.co.id - Brunei Darussalam merespons keputusan Amerika Serikat yang memasukkan negara tersebut ke dalam daftar hitam terkait perdagangan manusia pada tahun 2022. Komite Nasional Perdagangan Orang (NCTIP) Brunei menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan itu, seperti dilaporkan oleh Borneo Bulletin. Mereka menganggap bahwa upaya Brunei dalam menangani kasus perdagangan manusia tidak dinilai dengan adil oleh AS.

Pemerintah AS menurunkan status Brunei dari Tier 2 ke Tier 3 dalam hal kepatuhan terhadap penanganan perdagangan manusia. NCTIP menyebut bahwa AS menggunakan fakta yang tidak akurat dan salah dalam laporan mereka, sehingga berdampak negatif pada hasil penilaian.

Sistem klasifikasi AS mengenai perdagangan manusia menempatkan Tier 1 sebagai tingkat tertinggi untuk negara-negara yang memenuhi standar minimum dalam melawan perdagangan manusia. Sebelumnya, Brunei berada di daftar pengawasan Tier 2 selama tiga tahun berturut-turut hingga 2021, sebelum akhirnya diturunkan ke Tier 3 pada 2022.

Laporan tahunan Kementerian Luar Negeri AS menyoroti bahwa Brunei tidak mengambil langkah yang signifikan dalam menangani perdagangan manusia. Selain itu, AS mencatat bahwa Brunei tidak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun terakhir dan justru menindak serta mendeportasi korban. Pemerintah Brunei juga disebut menerbitkan tindakan keras terhadap pekerja yang kabur, dengan beberapa dari mereka dikenai hukuman cambuk. (DY)

Komentar