Layanan 110
Sender.co.id - Kepolisian menyediakan kemudahan dan kecepatan pelayanan
kepada masyarakat selama 24 jam, salah satunya melalui layanan Call Center
Polri 110 tanpa dipungut biaya alias gratis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade
Ary Syam Indradi mengatakan, layanan ini merupakan upaya Polri mendukung
pelayanan yang cepat, akuntabel, humanis, responsif, efektif dan efisien.
"Kapolda Metro Jaya memerintahkan seluruh
jajaran agar menyosialisasikan layanan 110 tersebut kepada masyarakat,"
kata Ade Ary di Jakarta, Sabtu.
Layanan pusat panggilan (call center) ini untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat saat membutuhkan kehadiran anggota Polri
tanpa harus datang ke kantor polisi.
Ade menjelaskan, masyarakat bisa langsung
terhubung dengan operator yang memberikan layanan berupa informasi maupun
pelaporan seperti kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, ancaman maupun
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
Layanan Call Centre 110 ini akan terkoneksi
sesuai dengan "coverage" area penugasan. "Yang pasti tidak ada
aduan masyarakat yang dibiarkan dan tidak tertangani, semua sebagai ikhtiar
Polri mewujudkan Polri Presisi dengan mengedepankan upaya pencegahan,"
kata Ade.
Selain itu, Ade mengimbau kepada masyarakat agar
tidak menyalahgunakan nomor 110 tersebut karena ini sebagai upaya Polda Metro
Jaya untuk memberikan pelayanan cepat dan terbaik.
"Layanan 110 ini tidak dibuat main-main,
karena jika nantinya terjadi seperti itu, kami tentu akan melacak masyarakat
yang membuat laporan bohong," tegas Ade.
Ade juga mengajak masyarakat untuk dapat
berkolaborasi dengan Polri demi menciptakan ekosistem kamtibmas yang kondusif.
"Jadikan Jakarta sebagai rumah bersama yang
aman dan nyaman secara bersama kita tingkatkan dan jaga kualitas
kamtibmas," kata Ade.(AL)
Komentar