(Tersangka korupsi pengadaan tanah rorotan/istimewa)
Sender.co.id - Korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp223,8 miliar.
Direktur
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan,
KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Terdapat kerugian negara atau daerah setidaknya sebesar Rp223.852.761.192
yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh
Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021," kata Asep kepada
wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi,
Jakarta Selatan, Rabu sore (18/9).
Kelima tersangka dimaksud, yakni Yoory Corneles Pinontoan (YCP) selaku Direktur
Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA) selaku
Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan
Sarana Jaya, Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada
(TEP), Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo
(EKW) selaku Direktur Keuangan PT TEP.
Untuk
tersangka Yoory, saat ini masih dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Sukamiskin dalam kasus sebelumnya yang juga ditangani KPK.
Asep menjelaskan, PPSJ adalah sebuah BUMD Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di
bidang properti tanah dan bangunan. Salah satu kegiatan usahanya, mencari dan
membeli tanah di wilayah Jakarta untuk dijadikan unit bisnis atau dijadikan
bank tanah atau Land Bank.
"Bahwa salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada PPSJ adalah PT
TEP yang bergerak di bidang jasa konstruksi pembangunan high rise building,
antara lain apartemen, mall, dan kantor, serta kegiatan penjualan tanah,"
terang Asep.
Sekitar Februari 2019, kata Asep, PT TEP berencana membeli 6 bidang tanah milik
PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) di Rorotan, Jakarta Utara dengan luas sekitar
11,7 hektare seharga Rp950 ribu per meter persegi yang akan diperhitungkan
sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai transaksi total
Rp117 miliar.
Selanjutnya
pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat tentang kerjasama pengelolaan
lahan seluas 11,7 hektare yang berlokasi di Jalan Rorotan Marunda, Kelurahan
Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan harga penawaran Rp3,2 juta
per meter persegi menggunakan skema Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan
tanah bersama antara PT TEP dengan PPSJ.
"Hal ini kemudian direspon oleh saudara YCP dengan mengirimkan surat
kepeminatan atas penawaran tanah tersebut," kata Asep.
Kemudian pada 1 Maret 2019, dilakukan rapat negosiasi harga antara PT TEP
dengan PPSJ atas tanah tersebut yang dihadiri tersangka Yoory dan tersangka
Donald. Keduanya menyepakati besaran harga tanah yang akan dilakukan KSO adalah
Rp3 juta per meter persegi. Saat itu, PPSJ belum menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah. Selain itu, PPSJ juga belum melakukan
kajian internal terkait penawaran KSO dari PT TEP.
"YCP
dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan oleh PT TEP
sebetulnya jauh di bawah harga penawaran PT TEP yakni di bawah Rp2 juta per
meter persegi. Informasi harga wajar sesuai analisis internal dan informasi
dari KJPP Wisnu Junaidi telah disampaikan oleh Farouk M Arzby kepada YCP, namun
YCP mengabaikan hal tersebut," jelas Asep.
Selain itu kata Asep, tersangka Yoory bahkan mengarahkan agar tidak perlu
menunjuk KJPP independen untuk melakukan penilaian harga wajar tanah, namun
cukup menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk atau ditugaskan oleh
penjual atau PT TEP.
Hal tersebut bertentangan dengan Pergub DKI 50/2019 tentang Pedoman Pengadaan
Barang dan Jasa BUMD dan Pergub DKI 51/2019 tentang Penugasan kepada BUMD
terkait Penyediaan Rumah untuk MBR.
Kemudian
pada 6 Maret 2019, tersangka Yoory dan tersangka Donald melakukan
penandatanganan perjanjian pendahuluan tentang perjanjian KSO proyek tanah
Rorotan antara PPSJ dengan PT TEP.
Dalam surat perjanjian tersebut, PT TEP mengaku sebagai pemilik sah dan berhak
sepenuhnya atas 6 bidang tanah seluas 11,7 hektare. Padahal kata Asep, pihak PT
TEP mengetahui bahwa saat itu keenam SHGB tanah Rorotan masih atas nama PT NKRE
dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas tanah dari PT NKRE ke PT TEP.
"Bahwa pada periode awal Maret 2019, PPSJ membayar kepada PT TEP uang muka
dengan nilai total sebesar Rp30 miliar atas perjanjian KSO ini. Namun, karena
tidak mendapat persetujuan Dewas PPSJ, perjanjian KSO ini kemudian dibatalkan
dan uang muka dikembalikan oleh PT TEP kepada PPSJ," terang Asep.
ersangka
Yoory kata Asep, kemudian memerintahkan agar transaksi tersebut diubah dari
skema KSO menjadi skema beli putus tanah tanpa melakukan proses beli putus
tanah dari awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PPSJ.
Asep menerangkan, pembayaran uang muka tahap 1 KSO sebesar Rp20 miliar pada 6
Maret 2019, dan pelunasan tahap I sebesar Rp10 miliar pada 8 Maret 2019 tidak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhir Maret 2019, tersangka Yoory dan tersangka Donald melakukan
penandatanganan 6 Akta PPJB atas 6 bidang tanah Rorotan antara PPSJ dan PT TEP.
PPSJ juga membayar uang muka pembelian tanah kepada PT TEP sebesar Rp150
miliar, walaupun saat itu PT TEP belum melunasi kewajiban pembayaran tanah
kepada PT NKRE.
Pada periode April-September 2019, PPSJ telah melakukan beberapa kali
pembayaran senilai Rp201 miliar kepada PT TEP. Dengan demikian, total
pembayaran untuk tanah seluas 11,7 hektare dari PPSJ kepada PT TEP adalah Rp351
miliar.
Kemudian
pada 22 Februari 2021, PPSJ melakukan pelunasan atas penambahan luas tanah
Rorotan dengan membayar Rp14 miliar kepada PT TEP.
Dengan demikian, total uang pembayaran yang telah dikeluarkan PPSJ kepada PT
TEP untuk pembelian tanah Rorotan seluas 12,3 hektare yang terdiri dari 11,7
hektare luas awal ditambah 0,6 hektare penambahan luas pasca pengukuran ulang
adalah Rp370 miliar.
Lalu pada 23 Februari 2021, baru dilakukan penandatanganan 6 AJB antara PT TEP
dengan PPSJ untuk jual beli tanah Rorotan, Jakarta Utara dengan luas total 12,3
hektare.
Tersangka Yoory kata Asep, menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli
secara sepihak tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif, meskipun
kondisi lahan berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar.
Selain itu kata Asep, kondisi lahan tidak memenuhi kriteria teknis lahan Rumah
Susun Sederhana (Rusuna) sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 3 Pergub DKI
27/2009 tentang Pembangunan Rusuna.
Asep menjelaskan, penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan Jalan Rorotan-Marunda seluas 11,7 hektare yang dilakukan tersangka Yoory tersebut diduga dipengaruhi dan terkait adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. Di mana, tersangka Yoory diduga menerima valas dalam denominasi dolar Singapura sebesar Rp3 miliar dari PT TEP.
Selain
itu, tersangka Yoory juga diketahui mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam
penjualan aset milik pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT TEP. Di mana,
pembelian aset tersangka Yoory berupa 1 rumah dan 1 unit apartemen oleh pegawai
PT TEP tersebut atas instruksi tersangka Eko, dan sumber dananya berasal dari
kas perusahaan dalam bentuk pinjaman lunak kepada pegawai yang membeli aset
tersebut.
"Nilai kerugian negara atau daerah tersebut berasal dari nilai pembayaran
bersih yang diterima PT TEP dari PPSJ sebesar Rp371.593.267.462 dikurangi harga
transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal setelah memperhitungkan biaya
terkait lainnya seperti pajak, BPHTB dan biaya notaris sebesar total
Rp147.740.506,270," pungkas Asep. (VE)
Komentar