Presiden Joko Widodo.
Sender.co.id - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir kurang dari sebulan, tepatnya pada 20 Oktober 2024. Setelah menyelesaikan masa jabatannya, Jokowi berhak mendapatkan fasilitas keuangan dari negara dalam bentuk uang pensiun.
Ketentuan terkait pemberian pensiun kepada presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 dari undang-undang tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, jumlah pensiun yang diterima presiden dan wakil presiden setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Dalam hal ini, Jokowi akan mendapatkan uang pensiun yang sama dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pokok tertinggi pejabat negara saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1 poin a dari Peraturan Pemerintah nomor 75 tahun 2000.
"Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan," demikian yang disebutkan dalam Pasal 1 Huruf (a) PP 75 Tahun 2000.
Ini berarti, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana jumlah tersebut adalah 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000). (DY)
Komentar