TKP transaksi jual beli bayi di tepi Sungai Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. (Foto: Istimewa)
Sender.co.id - Seorang ayah berinisial RA (36) ditetapkan sebagai
tersangka setelah menjual bayinya Rp 15 juta kepada pasangan suami istri di
Tangerang berinisial HK (32) dan MON (30).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui uang tersebut
digunakannya untuk bermain judi online.
"Uangnya dia pakai buat judi online," kata
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, Sabtu
(5/10/2024).
David juga mengungkapkan bahwa uang hasil dari menjual
bayi itu dia habiskan pelaku dalam waktu satu minggu.
"Seminggu habis duitnya," ujarnya.
RA mengaku tega menjual bayinya kepada HK dan MON
dengan alasan kesulitan ekonomi.
"Pengakuannya karena kesulitan ekonomi,"
kata David.
Ia menambahkan, RA menjual darah dagingnya tersebut
tanpa sepengetahuan istrinya RD yang sedanng mencari nafkah di Kalimantan.
"Kalau suaminya itu kerjanya ngak jelas. Istrinya
baru 6 bulan kerja di Kalimantan," ungkapnya.
Polisi juga telah menangkap dan menetapkan HK dan MON
yang telah membeli bayi tersebut menjadi tersangka.(DA)
Komentar