DPR akan Patuh pada Putusan MK dengan Catatan….

Veridial
23 August 2024 15:08 WIB


Sender.co.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak disahkan menjadi undang-undang sebelum 27 Agustus.

 

Masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah dijadwalkan pada 27—29 Agustus 2024. Dasco menambahkan bahwa jika undang-undang baru belum disahkan pada saat pendaftaran, DPR akan mengikuti keputusan terakhir dari MK.

 

Dasco juga mengungkapkan bahwa DPR akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menjadwalkan ulang persetujuan pengesahan RUU Pilkada, karena Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI untuk agenda ini ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

 

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Pilkada sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Rapat Paripurna yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena hanya 176 anggota DPR yang hadir, terdiri dari 89 secara fisik dan 87 secara izin.

 

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dan mengesahkannya pada rapat paripurna berikutnya. Dua poin krusial dalam RUU ini adalah penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai putusan Mahkamah Agung dan perubahan ambang batas pencalonan pilkada yang berlaku untuk partai nonparlemen.

 

Meskipun ada tudingan bahwa revisi ini menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan partai politik, DPR RI dan Pemerintah membantah hal tersebut. (*)

 

Tag

DPR

Komentar