(Inilah villa milik Hellena Lim yang disita Kejagung/istimewa)
Sender.co.id - Kejaksaan Agung sita aset milik Helena Lim, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, tahun 2015 sampai tahun 2022.
"Tim
berhasil menemukan 1 unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2
dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis,
Selasa (20/8).
Lanjut Harli, villa tersebut dibeli Helena sekitar tahun 2022. Di mana uang
yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait
dengan tindak pidana a quo.
Selanjutnya, Tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang
diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap objek tersebut.
"Serangkaian
kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian
negara," kata Harli.
Di sisi lain, Helena Lim bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (21/8),
dengan agenda pembacaan dakwaan. (*)
Komentar