Sendr.co.id - Polresta Bandar Lampung telah menangkap dan
menetapkan AP (36), suami dari selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti,
sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat,
(4/10/2024).
Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik
melakukan pemeriksaan kepada AP selama enam jam. Kapolresta Bandar Lampung,
Kombes Abdul Waras, menyatakan status tersangka dinaikkan menjadi tersangka
setelah ditemukan dua alat bukti.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah
diperiksa dan kita memiliki dua alat bukti," ungkap Kombes Abdul saat
konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat malam.
Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan
pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari
korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus KDRT
yang dilakukan AP, yaitu tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka
untuk mengambil anak dari korban.
"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka
mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Abdul.
Korban yang sebelumnya memilih untuk memaafkan
tersangka, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir tersebut
terjadi.
"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses
hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," ujarnya.
Pihak kepolisian telah menyita buku nikah, rekaman
CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kombes Abdul menambahkan bahwa tersangka juga akan ditahan.
AP terjerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Kita kenakan Ubdang-Undang Penghapusan KDRT," tuturnya.(DA)
Komentar