Suami Anastasia Noor Selebgram Lampung Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT

Diana Margarini
05 October 2024 01:03 WIB

Sendr.co.id  - Polresta Bandar Lampung telah menangkap dan menetapkan AP (36), suami dari selebgram Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat, (4/10/2024).

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada AP selama enam jam. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menyatakan status tersangka dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dan kita memiliki dua alat bukti," ungkap Kombes Abdul saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Jumat malam.

Adapun modus dari kasus KDRT ini melibatkan tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus KDRT yang dilakukan AP, yaitu tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," kata Abdul.

Korban yang sebelumnya memilih untuk memaafkan tersangka, akhirnya mengambil langkah hukum setelah insiden terakhir tersebut terjadi. 

"Korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, setelah beberapa kali tindakan kekerasan dari tersangka," ujarnya. 

Pihak kepolisian telah menyita buku nikah, rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Kombes Abdul menambahkan bahwa tersangka juga akan ditahan.

AP terjerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kita kenakan Ubdang-Undang Penghapusan KDRT," tuturnya.(DA)

Komentar